Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka.
Adapun manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana.
Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu haruslah berlandaskan syariah. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Aktivitas perolehan dana
- Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
- Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
- Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2. Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3. Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar