Advertising

Rabu, 26 Agustus 2015

Manajemen keuangan syariah

Apa kalian pernah mendengar manajemen keuangan syariah? Apakah manajemen keuangan syariah itu? Apabila kita lihat dari segi pengertiannya, kata dari manajemen yaitu berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. 

Sedangkan jika pengertian secara luasnya kata manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk dapat mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. 

Sedangkan untuk arti dari manajemen syariah itu sendiri adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk dapat mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip syariah. Adapun ruang lingkup dari manajemen keuangan syariah meliputi :

- Aktivitas perolehan dana, setiap upaya upaya dalam memperoleh harta seharusnya memperhatikan cara cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain lain.

- Aktivitas perolehan aktivitas, dalam hal ini jika ingin menginvestikan uang juga harus memperhatikan prinsip prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.

- Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh dipergunakan untuk hal hal yang tidak dilarang contohnya seperti membeli konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqoh. Digunakan untuk hal hal yang diwajibkan seperti zakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kuch2hotahu