Advertising

Rabu, 26 Agustus 2015

Aktivitas Dalam Manajemen Keuangan Syariah

Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek mereka. 

Adapun manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu individu, organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana.

Dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu haruslah berlandaskan syariah. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Aktivitas perolehan dana

- Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.

- Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.

- Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)

2. Aktivitas pengelolaan aktiva, dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)

3. Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254)



Latar Belakang Atau Sejarah Manajemen Keuangan Syariah

Manajemen menurut pandangan Islam merupakan manajemen yang adil. Batasan adil adalah pimpinan tidak ''menganiaya'' bawahan dan bawahan tidak merugikan pimpinan maupun perusahaan yang ditempati. 

Bentuk penganiayaan yang dimaksudkan adalah mengurangi atau tidak memberikan hak bawahan dan memaksa bawahan untuk bekerja melebihi ketentuan. Seyogyanya kesepakatan kerja dibuat untuk kepentingan bersama antara pimpinan dan bawahan.

Dengan kita melihat atau mengkaji kembali kepada zaman Rasullulah SAW bahwa sistem manajemen keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. 

Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian akan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khumus, jizyah, dan lainnya seperti kaffah dan harta waris. 

Tempat untuk  pengumpulan dari dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi Muhammad SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. 

Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang dapat membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana pada zaman itu. Jadi bahwasannya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanajemen keuangan.



Manajemen keuangan syariah

Apa kalian pernah mendengar manajemen keuangan syariah? Apakah manajemen keuangan syariah itu? Apabila kita lihat dari segi pengertiannya, kata dari manajemen yaitu berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. 

Sedangkan jika pengertian secara luasnya kata manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk dapat mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. 

Sedangkan untuk arti dari manajemen syariah itu sendiri adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk dapat mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip syariah. Adapun ruang lingkup dari manajemen keuangan syariah meliputi :

- Aktivitas perolehan dana, setiap upaya upaya dalam memperoleh harta seharusnya memperhatikan cara cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain lain.

- Aktivitas perolehan aktivitas, dalam hal ini jika ingin menginvestikan uang juga harus memperhatikan prinsip prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.

- Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh dipergunakan untuk hal hal yang tidak dilarang contohnya seperti membeli konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal hal yang dianjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqoh. Digunakan untuk hal hal yang diwajibkan seperti zakat.



Kuch2hotahu